Jokowi Digugat Rp 343 Miliar, Ada Balas Dendam?
Joko Widodo alias Jokowi dianggap melanggar sumpah jabatan karena ikut dalam pemilukada DKI Jakarta. Akibatnya, dua warga Solo, Ari Setiawan dan Paidi, menggugat Walikota Solo itu dengan gugatan sebesar Rp 343 miliar.
Dua penggugat tersebut menganggap Jokowi telah melakukan wanprestasi karena tidak menuntaskan masa jabatannya sebagai walikota Solo periode 2010-2015. Apalagi rekapitalusi Komisi Pemilihan Umum ( KPU) DKI Jakarta telah menyatakan keunggulan Jokowi atas Foke paa Pilkada beberapa waktu lalu itu.
Ari dan Paidi meminta agar Pengadilan Negeri Surakarta tetap memproses gugatan dan mengeluarkan keputusan. Menurut pengacara penggugat pada Rabu, 26 September 2012, secara hukum, Jokowi tidak melanggar hukum tetapi secara kepentingan masyarakat, hasil pilkada Solo jadi tak berguna.
Sri Hadi sebagai pengacara penggugat juga mengutarakan pendapatnya bahwa jika semua kepada daerah seperti Jokowi atau Alex Noerdin ikut ajang pemilukada di wilayah lain, maka kerugian yang ditimbulkan tidak sedikit. Akibatnya, bisa kacau negeri ini karena Pilkada hanya menjadi batu loncatan, apalagi biaya Pilkada miliaran rupiah.
Namun demikian, pengacara Jokowi, Suharsono menegaskan bahwa dari perspektif politik, kasus itu sudah lemah karena Jokowi sudah terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta. Jadi tidak perlu lagi ada nuansa-nuansa politis, karena memang Jokowi sudah terpilih.
Gawat neh..., sapa aktor intelektualnya ya???
Admin 26 Sep, 2012
-
Source: http://situs-berita-terbaru.blogspot.com/2012/09/jokowi-digugat-rp-343-miliar.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com


0 komentar on Jokowi Digugat Rp 343 miliar :
Post a Comment and Don't Spam!