Jakarta Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyebut KPK sebagai lembaga ad hoc, berbeda dengan yang didengungkan politisi selama ini. Tidak adanya penyebutan sebagai lembaga ad hoc itu juga tidak tercantum dalam draf revisi UU KPK yang diajukan pemerintah ke DPR dan sedang dibahas di Baleg DPR, yang memicu kontroversi belakangan ini.
UU KPK sendiri dibuat dengan landasan perlu penyelenggaraan negara yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Dalam bagian pertimbangan revisi UU KPK juga tertulis bahwa UU KPK direvisi karena korupsi saat ini cenderung meningkat dan pemberantasan tindak pidana korupsi belum dapat dilaksanakan secara optimal. Namun sangat disayangkan kalau kemudian revisi ini justru diarahkan untuk melemahkan KPK.
"Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun," demikian bunyi pasal 3 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, dikutip detikcom Minggu (30/9/2012).
Aturan tersebut juga masih ada pada Pasal 2 ayat 2 (a) dalam draf revisi UU KPK. KPK ditegaskan sebagai lembaga negara pemberantas korupsi.
Bunyi pasal 1 ayat 2 (a) dalam draf tersebut adalah "Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi".
Sedangkan tugas KPK diatur oleh pasal 6. Berikut tugas KPK yang "baru", karena seluruh bunyi pasal 6 UU KPK direvisi sebagai berikut:
a. koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
b. supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
c. penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi;
d. tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
e. monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas-tugas KPK diatur oleh pasal-pasal selanjutnya.
Sekadar diketahui, DPR selama ini sering menyebut KPK sebagai lembaga ad hoc dalam sejumlah wacana. Misalnya dalam wacana pembatasan penyadapan oleh KPK. Alasan ini juga dipakai saat DPR memberi bintang pada anggaran pembangunan gedung KPK.
"Memang UU KPK tidak menyebut KPK sebagai lembaga ad hoc. Tidak ada alasan Komisi III melemahkan KPK, termasuk menolak pembangunan gedung baru KPK," kata Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saefuddin yang saat duduk di Komisi III DPR turut membahas UU KPK No 30/2002.
(van/nrl)
Yang bilang Ad Hoc banyak belajar hukum ya
Yang sarjana hukum tapi ngotot KPK adalah Ad Hoc bakar aja ijazahnya, percuma belajar hukum tapi masih idiot
Yang anggota Dewan Terhormat bilang KPK Ad Hoc, sepertinya anda koruptor, tinggal tunggu waktu aja kapan anda ditangkap.

Admin 30 Sep, 2012
-
Source: http://situs-berita-terbaru.blogspot.com/2012/09/kpk-adalah-lembaga-negara-bukan-ad-hoc.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar on KPK Adalah Lembaga Negara, Bukan Ad Hoc :
Post a Comment and Don't Spam!