[ Baru terjadi di dunia ] Edan tapi menjabat.

Share on :
Selain pernah gila, Ketua DPRD Jateng masih berstatus terdakwa

Selain pernah dinyatakan memiliki kelainan jiwa atau gila oleh RSJ Amino Gondohutomo, Semarang pada tahun 2009 lalu, Ketua DPRD Jateng Rukma Setya Budi sampai saat ini juga ternyata masih berstatus terdakwa.

"Sampai saat ini kasus korupsi pengadaan buku perpustakaan tahun 2003/2004 senilai Rp 4,3 miliar masih proses dan berada ditingkat MA sejak tanggal 6 April 2010, belum ada putusan. Sehingga yang bersangkutan (Rukma) masih berstatus sebagai terdakwa. Masak seorang Ketua DPRD Jateng berstatus terdakwa?" ungkap Eko Haryanto Kepala Divisi Monitoring Aparat Penegak Hukum Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, kepada merdeka.com Selasa (6/11).

Eko menjelaskan, terkait status terdakwa yang disandang Rukma berawal dari putusan sidang dugaan kasus korupsi pengadaan buku perpustakaan tahun 2003/2004 bernomor 20/Pid-B/2009/PN PWRJ tertanggal 23 Juli 2009. Dalam sidangnya terdakwa Rukma divonis hukuman penjara selama 18 bulan.

Rukma yang merupakan kader PDIP seharusnya menjalani hukuman kurang lebih 1,5 tahun. Namun, dalam perjalananya dengan dalih dan membawa surat keterangan memiliki masalah kejiwaan dari RSJ, Rukma tidak menjalani hukuman. Surat keterangan sakit jiwa itu bernomor 441.3/2/17534 itu ditandatangani dokter Siti Nuraini dan Direktur RSJ Amino Gondohutomo, Suprihartini pada tahun 2009.

Namun, kasus korupsinya tetap bergulir dan ada upaya banding hingga ke Pengadilan Tinggi (PN) Semarang bernomor 389/Pid/2009/PT.SMG dan dalam putusannya Rukma divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Semarang. Saat itu Ketua Majelis Hakimnya adalah hakim Kuswidiyati SH.

"Saat itu hakim Kuswidiyati SH itu sepertinya hakim yang masuk angin. Dengan mudahnya dia memberikan vonis bebas terhadap Rukma yang pernah berprofesi sebagai guru dan suka bersemir merah rambutnya," jelas Eko.

"Nomor kasusnya saya lupa. Yang pasti saat tanggal 6 April dan sampai sekarang kasasi dari putusan vonis bebas terhadap Rukma belum juga turun. Sehingga sampai saat ini, Rukma Ketua DPRD Jateng itu masih berstatus sebagai terdakwa," ungkapnya.

KP2KKN Jateng menilai sosok Rukma Setya Budi tergolong sebagai politisi busuk. "Dia masih tergolong sebagai politisi busuk. Nggak pantas jika dia dibiarkan menjabat seperti ini. Apalagi PDI Perjuangan merupakan partainya wong cilik yang harus diperhatikan dan berpihak pada upaya pemberantasan korupsi. Jika Rukma sendiri merupakan terdakwa integritas partai dan jabatannya sekarang sebagai Ketua DPRD Jateng yang baru patut kita ragukan," tuturnya.

Selain itu, lanjut Eko, keberadaan Badan Kehormatan (BK) DPRD Jateng harus dipertanyakan. BK DPRD Jateng harus menindaklanjuti terkait persoalan ini sebab jika tidak maka masyarakat sendiri yang akan menilai dan bertindak.

"Tidak usahlah menunggu masyarakat bergerak. Seolah-olah BK DPRD Jateng kok menutup mata dengan kondisi ini. Citra dewan bisa buruk di mata masyarakat jika terus dibiarkan," pungkas Eko.

sumber

Koment :

Betul betul pantastiiss .. tiss , tisss.

Admin 06 Nov, 2012


-
Source: http://situs-berita-terbaru.blogspot.com/2012/11/baru-terjadi-di-dunia-edan-tapi-menjabat.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar on [ Baru terjadi di dunia ] Edan tapi menjabat. :

Post a Comment and Don't Spam!

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...