![[imagetag]](http://obornews.com/images/news/news_3441.jpg)
DKPP sedang menyidangkan sebuah kasus sengketa penyelenggara Pemilu. (int)
Ada lima dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU terkait proses verifikasi yang banyak diprotes tersebut, terutama oleh partai politik (parpol) yang sukses lolos dari proses itu maupun yang tidak.
Melalui rilis yang dikeluarkan anggota DKPP Nur Hidayat Sardini, Jumat (9/11/2012), diketahui kalau kelima pelanggaran tersebuat adalah: pertama, Bawaslu mengadu kalau KPU tidak menghargai Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu, dan tidak memiliki itikad baik untuk memberikan informasi terkait sejumlah hal dalam kegiatan verifikasi, meski telah diundang ke Bawaslu sebanyak dua kali.
Kedua, KPU dinilai melanggar asas dan sumpah/janji karena memundurkan tahapan, program dan jadwal penyelenggara pemilu legislatif, dan ini dapat juga dianggap melanggar peraturan perundang-undangan karena keputusan pemunduran itu belum memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga tidak dapat dijadikan dasar pelaksanaan keputusan.
Ketiga, Bawaslu menilai KPU tidak konsisten dalam memberikan alasan dan latar belakang penundaan pengumuman hasil verifikasi administrasi tahap dua hingga sebanyak dua kali.
Keempat, KPU dinilai tidak menjalankan ketentuan dalam setiap tahapan, KPU juga menggunakan anggaran yang bersumber tidak hanya dari APBN namun juga dari pihak asing.
Dan kelima, KPU melangggar asas kepentingan umum dan asas keterbukaan, karena Sipol bersifat tertutup dan hanya KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/Kota dan partai politik dengan kanal terbatas yang dapat mengakses SIPOL tersebut, sedangkan masyarakat tidak dapat memberi masukan dan tanggapan atas daya yang ada.
"KPU juga melakukan pelanggaran karena proses pendaftaran parpol peserta Pemilu, pelaksanaan tahapan verifikaksi administrasi dan verifikasi faktual, menggunakan sistem bertingkat yang tidak sesuai , dengan apa yang dijelaskan sebelumnya," jelas Hur.
Sidang DKPP akan dipimpin ketua DKPP Jimly Asshidiqie, dan beranggotakan Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti dan Abdul Bari Azed.
Sidang digelar di Gedung BPPT Jalan MH Thamrin, Jakpus. Dalam sidang ini, dua anggota KPU (Husni Kamil Manik dan Juri Ardiantoro), serta seorang anggota Bawaslu (Nelson Simanjuntak), tidak hadir karena masih berada di Amerika.
sumber

Admin 09 Nov, 2012
-
Source: http://situs-berita-terbaru.blogspot.com/2012/11/diduga-lakukan-5-pelanggaran-kpu.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar on Diduga Lakukan 5 Pelanggaran, KPU Disidang DKPP :
Post a Comment and Don't Spam!