Hore, Rumah Tipe 21 Bisa Dapat KPR Subsidi!

Share on :
Sumber : http://www.rumah.com/berita-properti

Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) telah menerbitkan revisi Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perumahan dan Permukiman yang mengatur tentang batas minimal luas rumah sejahtera tapak yang bisa mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Hal ini terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi mengenai pasal 22 ayat 3 Undang-undang (UU) No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang menyebutkan bahwa luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 m2.

â??Permenpera sudah diterbitkan minggu lalu dengan Nomor 27 dan 28 Tahun 2012,â?? kata Sri Hartoyo, Deputi bidang Pembiayaan Kemenpera kepada Rumah.com, Senin (29/10).

Revisi itu dilakukan menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 3 Oktober 2012 yang membatalkan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahahan dan Permukiman Pasal 22 ayat 3 yang melarang luas rumah di bawah 36 m2.

Dikatakannya, tidak banyak perubahan yang terjadi dalam peraturan yang baru tersebut, karena prinsipnya hanya meniadakan tentang ukuran hunian tapak yang berhak mendapatkan fasilitas FLPP.

Selain itu, Permenpera yang baru tersebut juga memperbolehkan terjadinya konversi pembiayaan kepemilikan rumah dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR) biasa menjadi FLPP.

â??Misalnya sebelum aturan baru ini terbit, ada rumah tipe 21 m2 yang dicicil dengan KPR biasa, padahal harganya Rp70 juta dan si pembeli berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan. Nah, sisa kredit yang belum dibayar itu bisa dikonversi untuk menggunakan FLPP,â?? terang Sri yang menuturkan, pemerintah sudah melakukan sosialisasi peraturan baru ini kepada pihak pengembang dan perbankan.

Sementara itu, Tulus Santoso, Direktur PT Ciputra Development Tbk (CTRA) mengatakan, pihaknya menyambut baik terbitnya peraturan FLPP yang baru ini. Lebih lanjut, Tulus mengungkapkan akan segera mengembangkan proyek hunian tapak tipe 36 atau lebih kecil.

SELENGKAPNYA

peraturannya pelan2 mulai berpihak ke rakyat nih, go go go

Admin 07 Nov, 2012


-
Source: http://situs-berita-terbaru.blogspot.com/2012/11/hore-rumah-tipe-21-bisa-dapat-kpr.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar on Hore, Rumah Tipe 21 Bisa Dapat KPR Subsidi! :

Post a Comment and Don't Spam!

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...