![[imagetag]](http://obornews.com/images/news/news_3314.jpg)
Para tersangka tersebut terlibat dalam kasus penimbunan dan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebanyak 18 ton yang ditangkap oleh Satuangas Pengamanan Perbatasan RI-RDTL bersama kepolisian, beberapa waktu lalu, di Motaâ??ain Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, NTT.
Pantauan wartawan 12 tersangka penimbunan dan penyelundup BBM, dibawa oleh pihak kepolisian resor (Polres) ke kantor Kejari Atambua, menggunakan mobil Dalmas, pada pukul 10:30 Wita. Selesai pelimpahan para tersangka beserta barang bukti, yang merupakan warga Mota;ain desa Silawan, langsung menjalani pemeriksaan oleh Kasi Pidum Kejari, Selamet di ruang kerjanya.
Salah satu tersangka, Matheus Simanjuntak, kepada wartawan mangatakan penahanan terhadap mereka sangat tidak dibenarkan. Pasalnya BBM yang kali lalu ditangkap itu bukan milik 12 warga yang ditahan namun ada juga milik warga lain yang tidak ditangkap sebagai tersangka.
â??Saya kesal saja, kenapa mobil merado yang ditangkap duluan tidak ditahan sebagai barang bukti, juga pemiliknya sebagai tersangka tapi malah dibebaskan,â?? ungkapnya.
Menurutnya, setelah dipanggil mereka datang ke polres dan langsung di periksa kesehatan, kemudian langsung diantar ke kantor kejaksaan. Dirinya bersama beberapa tersangka lain tidak tahu tujuan apa mereka dibawa ke kejaksaan.
Hal serupa diungkapkan Maksimus Nahak, yang mana polisi seharusnya menangkap pemilik BBM lain yang masih berkeliaran. â??BBM yang ditahan itu bukan milik kami 12 orang saja, dan kalau bisa polisi tolong tegas segera tangkap pemilik lainnya,â?? harapnya.
Kapolres Belu, AKBP Darmawan Sunarko ketika dihubungi wartawan, mengatakan pihaknya telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penimbunan dan penyelundupan BBM sebanyak 18 ton. Pelimpahan dilakukan karena berkas perkara dinyatakan P-21 atau lengkap oleh JPU.
"12 tersangka dan barang buktinya kita limpahkan karena, berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh JPU," ucapnya.
Lanjutnya, setelah dilakukannya pelimpahan tersebut tugas kepolisian sudah selesai, sebab untuk proses hukum selanjutnya merupakan wewenang kejari.
Dia mengatakan, setiap tindak penyelundupan dan penimbunan BBM, sangat tidak dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum. Jika ada warga yang tertangkap, pihaknya tidak segan menangkap dan akan memproses hingga tuntas sesuai dengan aturan hukum yang ada di Kepolisian.
Kapolres Darmawan menghimbau, agar warga kabupaten Belu maupun lainnya, terlebih yang berada di wilayah perbatasan untuk tidak melakukan penyelundupan juga penimbunan BBM, karena itu melanggar aturan yang dapat merugikan diri sendiri.
sumber

Admin 08 Nov, 2012
-
Source: http://situs-berita-terbaru.blogspot.com/2012/11/polres-belu-limpahkan-12-penyelundup-bbm.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar on Polres Belu Limpahkan 12 Penyelundup BBM :
Post a Comment and Don't Spam!