Sambil mengusung poster dan spanduk, para pengunjukrasa terus berteriak "Basmi Mafia Tanah, Tanah Gang Buntu Milik kita".
Data yang dihimpun Obor News.com di lokasi aksi, areal yang kini berubah bentuk menjadi pusat bisnis, perkantoran apartement bernama Medan Centre Point seluas 74.402 meter persegi, yang terletak di Jalan Madura, Jalan Jawa, Jalan Veteran,
Jalan Timor, di Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur.
Padahal, menurut pihak PT KA, secara yuridis, lahan tersebut sah sebagai hak dan milik PT KA yang dikuatkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.4685 K/Pdt/1998 tanggal 25 September 2000, putusan Mahkamah Agung RI No.4548 K/Pdt/1998 tanggal 16 Februari 2000, putusan Mahkamah Agung RI No.4684 K/Pdt/1998 tanggal 28 Agustus 2000, putusan Mahkamah Agung RI No.4994 K/Pdt/1998 tanggal 17 April 2002, putusan Pengadilan Tinggi Medan No.523/Pdt/1997/PT-MDN tanggal 13 Januari 1998, putusan manayang kesemuanya telah berkekuatan hukum tetap.
Admin 11 Nov, 2012
-
Source: http://situs-berita-terbaru.blogspot.com/2012/11/ratusan-karyawan-pt-kai-kepung-jw.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar on Ratusan Karyawan PT KAI Kepung JW Marriot :
Post a Comment and Don't Spam!