SBY Akan Batalkan Grasi Si Penjahat Kambuhan

Share on :
SBY Akan Batalkan Grasi Si Penjahat Kambuhan
Hukuman Ola telah dikurangi, namun dia masih saja pakai narkoba.

[imagetag]
Para tersangka kasus narkoba

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemungkinan besar akan membatalkan grasi terpidana mati menjadi hukuman seumur hidup kepada tersangka kasus narkoba, Ola. Ini terjadi karena Ola adalah penjahat kambuhan yang masih saja terlibat kejahatan narkoba di penjara.

Menkopolhukam Djoko Suyanto mengatakan bahwa rencana pembatalan grasi ini dibahas pada rapat kabinet terbatas di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta, Selasa 6 November 2012.

"Pertimbangan untuk pencabutan itu sangat-sangat besar kemungkinannya. Itu hasil pertimbangan rapat sore hari ini di Halim," kata Suyanto.

Djoko menjelaskan, Ola ditangkap petugas dalam kasus narkoba dan terbukti bersalah sebagai kurir narkoba hingga akhirnya divonis mati. Ola mengajukan grasi, dan setelah ditimbang, layak diberikan. Namun, setelah grasi diteken presiden ternyata ketahuan bahwa Ola masih terlibat kejahatan narkoba.

"Dulu dihadapi hukuman mati dan mendapatkan keringanan yang ditandatangani presiden. Setelah ditandatangani dia melakukan kesalahan lagi dengan membawa barang-barang terlarang," kata Djoko.

Menurut Djoko, karena sudah diampuni ternyata mengulangi kesalahan, maka pengampunan bisa dicabut. Ola dinilai tidak layak lagi mendapatkan pengampunan. "Maka ini tidak layak diberikan grasi. Grasi itu pengampunan, seharusnya dia kembali ke jalan yang benar," ujarnya.

Djoko menuturkan, terungkapnya aksi kambuhan Ola ini berkat laporan dari BNN. Laporan ini kemudian diteruskan ke Presiden SBY. (umi)

Sumber:
http://nasional.news.viva.co.id/news...jahat-kambuhan

Admin 07 Nov, 2012


-
Source: http://situs-berita-terbaru.blogspot.com/2012/11/sby-akan-batalkan-grasi-si-penjahat.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar on SBY Akan Batalkan Grasi Si Penjahat Kambuhan :

Post a Comment and Don't Spam!

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...