Segera Segel Kantor BP Migas! SBY Janji Patuhi Putusan MK soal BP Migas

Share on :
Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Segera Segel Kantor BP Migas!
Selasa, 13 November 2012 , 19:14:00 WIB

RMOL. Aparat hukum diminta segera menyegel Kantor Badan Penyelanggara Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), di Wisma Mulia Jakarta. Hal itu sebagai tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa BP Migas dibubarkan. "Kantor BP Migas harus segera disegel untuk mencegah hilangnya dokumen-dokumen penting dan raibnya arsip-arsip negara yang ada di sana," kata pemohon sekaligus Ketua Tim Non-Litigasi Uji Materi UU No 22 Tahun 2001, Adhie M Massardi, kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa (13/11).

Adhie mengingatkan, aparat hukum perlu belajar dari kasus pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang terjadi di era Presiden Megawati pada 27 Februari 2004. Akibat tidak ada pengawasan setelah keluar keputusan pembubaran BPPN, dokumen-dokomen dan data-data yang ada di sana lenyap sehingga tidak diketahui berapa nilai aset negara yang hilang. "BP Migas terindikasi jadi sarang mafia, pasti ada dukumen-dokumen yang diperlukan untuk membongkar kasusnya," tegas Adhie.

Selain itu, dia menambahkan, Badan Pemeriksa Keuangan harus proaktif untuk segera melakukan audit investigatif terhadap BP Migas sehingga ketika beralih ke Kementerian ESDM sesuai keputusan MK, tidak terjadi manipulasi data dan dokumen. "Serah terima ke Kementerian ESDM harus transparan," katanya. Seperti diketahui, MK melalui keputusannya Nomor 36/PUU-X/2012, resmi membubarkan BP Migas. Selanjutnya, tugas dan fungsi BP Migas dialihkan sementara ke Dirjen Migas, Kementerian ESDM. Dalam keputusan yang disampaikan tadi siang, MK memutuskan pasal-pasal yang mengatur tentang tugas dan fungsi BP Migas dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, BP Migas harus bubar.

Dalam keputusannya MK juga menyatakan Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 dalam UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
http://polhukam.rmol.co/read/2012/11...tor-BP-Migas!-

Ketua MK: Sejak Jam 11.00 WIB Tadi, BP Migas Harus Bubar
Selasa, 13/11/2012 18:16 WIB

Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan BP Migas bubar sejak pukul 11.00 WIB karena diputus inkonstitusional. Untuk urusan kontrak kerja BP Migas dengan perusahaan lain tetap berlaku sampai batas waktu yang ditentukan. "Untuk urusan kontrak kerja yang masih berlangsung antara BP Migas dengan pihak lainnya tetap berlaku sampai kesepakatan yang ditentukan," kata Mahfud MD kepada wartawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/11/2012).

Dikatakan Mahfud, kontrak kerja migas yang dilakukan BP Migas akan dialihkan ke pemerintah melalui Kementerian ESDM. Hal itu dikarenakan karena putusan MK mengharuskan regulasi BP Migas dialihtangankan ke pihak Kementerian ESDM. "Seluruh fungsi regulasinya harus berpindah ke departemen ESDM dulu, intinya BP Migas terhitung sejak jam 11.00 WIB tadi harus bubar," tutur Mahfud MD.

Mahfud mengatakan, putusan ini sudah berdasarkan pertimbangan para hakim konstitusi. Dalam putusan tersebut, Mahfud mengatakan alasan pembubaran BP Migas karena berpotensi penyalahgunaan kekuasaan. "Dan putusan MK ini harus segera dilaksanakan," tegasnya.
http://finance.detik..com/read/2012/...s-harus-bubar?

SBY Janji Patuhi Putusan MK soal BP Migas
Selasa, 13 November 2012 , 20:41:00

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, telah menerima laporan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), perihal keberadaan BP Migas yang dinilai inkonstitusional. Namun Presiden SBY masih menunggu laporan lengkap jajarannya beserta amar putusan lengkap MK, untuk mengambil kebijakan selanjutnya. "Menko Perekonomian telah menjelaskan soal pembatalan status hukum BP Migas. Tapi beliau (Menko Ekonomi) belum mendapatkan salinan putusan. Kami tunggu dan pelajari dulu, baru bisa mengambil langkah," ujar juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, Selasa (13/11).

Selain itu Presiden SBY dipastikan segera menggelar rapat terbatas menyikapi keputusan MK ini. "Yang jelas Presiden merespon apa yang menjadi amar putusan MK karena itu sifatnya final. Kita pasti akan sikapi dan tindaklanjuti keputusan itu," tegas Julian. Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan keberadaan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas), karena dinilai berpotensi menyalahgunakan kekuasaan. Selain itu, keberadaan BP Migas juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang 1945. Putusan ini diambil, setelah sebelumnya sejumlah masyarakat melakukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. UU ini dinilai sama sekali tidak berpihak pada masyarakat, namun justru kepada pihak asing.
http://www.jpnn.com/read/2012/11/13/...soal-BP-Migas-

-------------------------

Kalau hanya Badan yang bisa dibuat lagi oleh Kepres, tak jadi soal sebentar lagi juga dibuatkan Badan yang baru oleh Kepres yang lain (bukannya era rezim SBY sekarang ini dikenal paling suka bikin badan-badan seperti itu, bahkan banyak yang tak jelas fungsinya), Tapi seharusnya Presiden menangkap esensi dari penolakan BP Migas itu, yang dinilai para Hakim MK bertentangan dengan UU 1945 karena pasal 33 UUD 1945 itu jadi impoten dibuatnya, hanya oleh peran sebuah Badan seperti BP Migas itu, akibat melaksanakan UU Migas 2011 lalu. Jadi yang bermasalah itu sumber perundang-undangannya yang selama Reformasi lalu, banyak yang dibuat DPR dan Pemerintah dengan cara asal-asalan saja sehingga banyak merugikan kepentingan nasional

Admin 14 Nov, 2012


-
Source: http://situs-berita-terbaru.blogspot.com/2012/11/segera-segel-kantor-bp-migas-sby-janji.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar on Segera Segel Kantor BP Migas! SBY Janji Patuhi Putusan MK soal BP Migas :

Post a Comment and Don't Spam!

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...