Tanah Diambil Negara, Warga Uji Materiil Dua Undang-undang

Share on :
[imagetag]
JAKARTA - Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Darul Hidayah, Raden Bung Hatta, mengajukan permohonan uji materiil UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU Pokok Agraria) dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Ketentuan yang diuji adalah Pasal 1 ayat (3) UU Pokok Agraria dan Pasal 50 ayat (3), Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a, serta Pasal 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (6/11), ia mengatakan mempunyai hak tanah milik, namun tanah yang dimiliknya dikonversi atau menjadi tanah yang langsung dikuasa negara, padahal, tanah yang dikuasai negara tersebut ganti ruginya belum selesai.

Lebih jauh Raden melanjutkan, ketika mengurus surat sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memperjelas persoalan tersebut, ia merasa kesulitan dengan adanya pasal tersebut.

"Oleh karena itu, dengan berlakunya undang-undang tersebut, pemohon merasa dirugikan," terangnya.

Adanya pasal tersebut mengakibatkan ia menjadi korban penggusuran dari para pihak yang mengusai tanah tersebut. Ironisnya, kata Raden, ia tidak mendapatkan perlindungan hukum dari kepolisian ketika dirinya digusur.

"Pemohon tidak pernah mendapatkan perlindungan hukum dari kepolisian," tutur Raden.

Sumber : Tanah Diambil Negara, Warga Uji Materiil Dua Undang-undang

[imagetag] Lagi-lagi kasus pemerintah vs warga, pertanyakan Badan Pertanahan Nasional (BPN)[imagetag]

Admin 06 Nov, 2012


-
Source: http://situs-berita-terbaru.blogspot.com/2012/11/tanah-diambil-negara-warga-uji-materiil.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar on Tanah Diambil Negara, Warga Uji Materiil Dua Undang-undang :

Post a Comment and Don't Spam!

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...