[Tantangan Yusril kepada SBY] Daerah Istimewa Surakarta

Share on :
[imagetag]

SOLOâ??Semangat untuk mewujudkan Daerah Istimewa Surakarta (DIS) terus menguat. Paling tidak, hal itu ditunjukkan dengan munculnya pakar hukum tata negara, yang juga mantan menteri hokum dan hak azasi manusia, Yusril Ihza Mahendra yang kini mengkaji status keistimewaan Surakarta. Yusril pun datang ke Solo. Hari Minggu lalu dan memberikan pandangannya ke ratusan kawula keraton yang tergabung dalam Paguyuban Kawula Keraton Surakartaâ??Pakasa.

Yusril berpendapat DIS sebenarnya tak memerlukan lagi undang-undang. Sebab, DIS merupakan sebuah pemerintahan yang secara berkesinambungan telah ada jauh sebelum kelahiran Republik Indonesia (RI).

Untuk mewujudkannya, kata dia, perlu political will Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Aceh sebagai daerah istimewa, Yusril memberi contoh, adalah salah satu contoh daerah istimewa yang dibentuk oleh UU. Alasannya, Aceh merupakan sebuah kerajaan yang pernah mengalami kepunahan. â??Lain dengan Surakarta dan Jogja yang tetap ada tanpa terputus hingga sekarang.â??

Dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), sambung kuasa hukum Keraton dalam pengembalian DIS itu, daerah kasultanan-kasunanan di Tanah Air dinyatakan tetap sama. Sehingga, yang dibutuhkan adalah penetapan, bukan pembentukan.

Terkait penggabungan Surakarta ke wilayah Jawa Tengah sebagaimana tertuang dalam UU No 10/1950, Yusril memberikan catatan kritis. Menurutnya, penggabungan itu tak sejalan dengan UUD 1945 karena sebuah UU tak ada kewenangan apa pun untuk menghapus atau mengecilkan daerah istimewa.

â??Dan ini menjadi problem ketatanegaraan kita. Kami akan pertimbangkan dan akan kami sampaikan ke MK (Mahkamah Kontitusi),â?? paparnya tanpa mau berspekulasi atas menang dan kalahnya gugatan itu.

Meski demikian, diakui Yusril, uji materiil atas UU tersebut tak mudah. Ia mengaku membutuhkan argumentasi yang sangat pelik, terutama tentang sejarah ketatanegaraan RI. Selain itu, ia juga harus melihat reaksi balik dari pemerintah serta DPR atas upaya mengembalikan status DIS itu.

â??Kita lihat bagaimana political will Presiden. Apakah persoalan ini selesai di pemerintahan SBY? Ataukah harus sampai ke MK?â?? ujarnya.

Menurut Yusril, sudah semestinya keberadaan kerajaan tetap eksis. Bukan semata sebagai warisan budaya, melainkan sebagai kritik atas sistem pemerintahan saat ini. â??Jangan sampai bangsa kita ini mengadopsi demokrasi sepenuhnya dari Barat namun tak berakar pada tradisi budaya.â??

sumber

Dalam segi hukum, penggabungan Surakarta ke wilayah Jawa Tengah sebagaimana tertuang dalam UU No 10/1950 ketika itu berlaku UUD RIS 1950 bertentangan dengan Pasal 18B UUD 45 bahwa:
"(1)Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diaur undang-undang.
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatdalam undang-undang"

Mari kita tunggu political will Sir. SBY the Knight Grand Cross in the Order of Bath terkait tentang Status Daerah Istimewa Surakarta. Akankah berakhir di pengadilan MK oleh Datuk YIM Sri Narendra Dyah Balitung

[imagetag]
to be continued

Admin 06 Nov, 2012


-
Source: http://situs-berita-terbaru.blogspot.com/2012/11/tantangan-yusril-kepada-sby-daerah.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar on [Tantangan Yusril kepada SBY] Daerah Istimewa Surakarta :

Post a Comment and Don't Spam!

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...