Tunjangan Hakim Tertinggi Capai Rp40.200.000

Share on :
[imagetag]

JAKARTA - Pemerintah mulai 29 Oktober 2012 memberikan berbagai tunjangan dan fasilitas hakim yang berada pada badan peradilan umum di bawah Mahkamah Agung. Ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas hakim itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 29 Oktober 2012.

Dalam PP tersebut untuk tunjangan jabatan, pemerintah memberikan tunjangan dari Rp8.500.000�40.200.000, sesuai jabatan masing-masing. Tunjangan terendah diberikan kepada hakim pratama di Pengadilan Kelas II sebesar Rp8.500.000 seperti dilansir setkab.go.id. Sedangkan tunjangan tertinggi diberikan kepada Ketua/Kepala Hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer Utama dan Pengadilan Militer Tinggi sebesar Rp40.200.000.

Selain itu, untuk seluruh hakim yang bertugas di Zona 2 (Aceh, Riau, Kepri, Babel, Kalbar, Kalteng, Kaltim, Kalsel, Sulut, Gorontalo, Sulsel, Sulteng, NTB, dan NTT) Pemerintah memberikan Tunjangan Kemahalan masing-masing sebesar Rp1.350.000.

Untuk hakim yang bertugas di Zona 3 (Papua, Irian Jaya Barat, Maluku, Maluku Utara, Toli-Toli, Poso, Tarakan, Nunukan), diberikan Tunjangan Kemahalan masing-masing sebesar Rp2.400.000. Sementara itu, untuk hakim yang bertugas di Zona 3 Khusus, yaitu Bumi Halmahera (Maluku, Wamena, Papua), dan Tahuna (Sulawesi Utara) diberikan Tunjangan Jabatan masing-masing sebesar Rp10.000.000. Adapun hakim yang bertugas di Zona 1 (DKI Jakarta dan lokasi kerja lainnya yang tidak termasuk pada Zona 2, Zona 3, dan Zona 3 Khusus) tidak diberikan Tunjangan Kemahalan.

Sumber : Tunjangan Hakim Tertinggi Capai Rp40.200.000

Admin 08 Nov, 2012


-
Source: http://situs-berita-terbaru.blogspot.com/2012/11/tunjangan-hakim-tertinggi-capai.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar on Tunjangan Hakim Tertinggi Capai Rp40.200.000 :

Post a Comment and Don't Spam!

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...