![[imagetag]](http://gresnews.com/images_content/2012119Mahfud%20MD-FotoDedyKusnaedi.jpg)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, budaya hukum yang ada di Indonesia hari ini adalah budaya oligarki para elit yang terjebak dan tersandera pada politik masa lalu.
Mahfud menerangkan, padahal bangsa Indonesia memiliki warisan budaya hukum yang tidak jelek dan telah mendapat pengakuan internasional.
"Penyelesaian masalah hukum di pedesaan mengedepankan musyawarah, sehingga hal ini tanpa menimbulkan konflik," jelasnya dalam diskusi panel ahli yang diselenggarakan oleh ISNU di Jakarta, Jumat (9/11).
Lebih lanjut Mahfud mengatakan, penyelesaian masalah hukum dengan jalan musyawarah juga dikenal dengan istilah Restoratif Justice. "Restoratif Justice sendiri memiliki pengertian, satu cara penyelesaian masalah kasus hukum di luar pengadilan dengan cara musyawarah," ujarnya.
Restoratif Justice ini, kata Mahfud, dapat dipakai dalam penyelesaian kasus perkosaan, di mana pelaku dikenakan hukuman dan korban perkosaan dapat dilindungi privasinya dan korban tidak terekspose ke publik.
Sumber : Budaya Hukum Indonesia Tersandera Politik Masa Lalu
Admin 09 Nov, 2012
-
Source: http://situs-berita-terbaru.blogspot.com/2012/11/budaya-hukum-indonesia-tersandera.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com


0 komentar on Budaya Hukum Indonesia Tersandera Politik Masa Lalu :
Post a Comment and Don't Spam!