BIN Kini Bisa Lakukan Penyadapan dan Periksa Aliran Dana

Share on :
[imagetag]

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tanggal 30 Oktober 2012 telah melakukan sejumlah perubahan mendasar pada Badan Intelijen Negara (BIN). Melalui Perpres ini, BIN kini memiliki wewenang melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi dengan meminta keterangan kepada kementian, lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau lembaga lain.

Dalam Perpres yang merupakan pengganti atas Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 itu, BIN disebut sebagai alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri (pada Perpres sebelumnya melaksanakan tugas Pemerintah di bidang intelijen).

"BIN menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan di dalam negeri dan luar negeri, dan menyelenggarakan fungsi koordinasi Intelijen Negara," bunyi Pasal 2 Ayat (1,2) Perpres tersebut.

Tugas BIN di antaranya adalah:

a. Melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang Intelijen;

b. Menyampaikan produk Intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan Pemerintah;

c. Melakukan perencanaan dan pelaksanaan aktivitas Intelien; d. Membuat rekomendasi yang berkaitan dengan orang dan/atau lembaga asing;

d. Memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan;

e. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, BIN mempunyai wewenang:

a. Menyusun rencana dan kebijakan nasional di bidang Intelijen secara menyeluruh;

b. Meminta bahan keterangan kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau lembaga lain sesuai dengan kepentingan dan prioritasnya;

c. Melakukan kerjasama dengan Intelijen negara lain;

d. Melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. Membentuk satuan tugas, dll.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 ini juga terdapat perubahan dalam strktur organisasi BIN. Jika pada Perpres Nomor 34/2010, hanya memiliki enam deputi, kini BIN memiliki tujuh deputi, yaitu:

1. Deputi Intelijen Bidang Luar Negeri;

2. Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri;

3. Deputi Bidang Kontra Intelijen;

4. Deputi Bidang Intelijen Ekonom;

5. Deputi Bidang Intelijen Teknologi;

6. Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi (dulu tidak ada);

7. Deputi Bidang Analisis dan Produksi Intelijen.

Untuk Staf Ahli tidak berubah masih ada lima, namun dilakukan penataan ulang sehingga ada Staf Ahli baru, yaitu Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup. Sementara di daerah, Unit Intelijen Wilayah diubah menjadi Badan Intelijen Negara (BIN) di daerah.

Mengenai Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi, Pasal 27 Perpres tersebut menegaskan, tugasnya adalah melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen di bidang komunikasi massa, komunikasi sosial, dan informasi.

Perpres Nomor 90/2012 ini juga menegaskan, bahwa BIN dipimpin oleh Kepala, dan berada di bawah serta bertangggung jawab kepada Presiden.

"Kepala BIN diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya setingkat dengan Menteri," bunyi Pasal 55 Perpres tersebut.


Sumber : BIN Kini Bisa Lakukan Penyadapan dan Periksa Aliran Dana

Admin 09 Nov, 2012


-
Source: http://situs-berita-terbaru.blogspot.com/2012/11/bin-kini-bisa-lakukan-penyadapan-dan.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar on BIN Kini Bisa Lakukan Penyadapan dan Periksa Aliran Dana :

Post a Comment and Don't Spam!

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...