![[imagetag]](http://gresnews.com/images_content/2012119Jusuf%20Kalla-Deddy.jpg)
JAKARTA - Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla mengatakan perjanjian atau kesepakatan damai antara Desa Balinuraga dengan Desa Agom di Lampung Selatan, tidak mengurangi hak negara untuk menyelidiki dan memberikan hukuman terhadap siapa pelaku dalam konflik tersebut.
"Itu boleh saja, bila diperlakukan dalam hukum syari'ah. Kalau di hukum syari'ah ada anggota keluarga yang terbunuh lalu keluarga tersebut memberikan maaf tidak ada hukuman, bila gunakan hukum syariah itu, sah saja," katanya usai mengikuti acara seminar IKA UII, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (8/11).
Meski demikian, ia mengatakan, hal tersebut tidak berlaku pada sistem hukum di Indonesia. Karenanya pemerintah melalui kepolisian harus tetap memeriksa dan mengambil tindakan kepada siapa saja yang terbukti melakukan kesalahan hingga menghilangkan nyawa orang lain.
"Karena kalau dibiarkan seperti itu, lain kali akan terulang lagi, sehingga timbul persepsi, nanti kalau kita membunuh orang secara beramai-ramai setelah itu meminta maaf maka tidak akan ada proses hukum. Dan hal ini akan terus terulang karena tidak mendapatkan hukuman," jelasnya.
Untuk diketahui, pada point ke-8 dalam kesepakatan damai, dikatakan, "Terhadap permasalahan yang telah terjadi pada 27-29 Oktober yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa maupun korban luka-luka, kedua pihak sepakat untuk tidak melakukan tuntutan hukum apapun dibuktikan dengan surat pernyataan dari keluarga yang menjadi korban dan hal ini juga berlaku bagi aparat kepolisian."
Admin 09 Nov, 2012
-
Source: http://situs-berita-terbaru.blogspot.com/2012/11/jk-perdamaian-harusnya-tak.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com


0 komentar on JK: Perdamaian Harusnya Tak Menghilangkan Hukum :
Post a Comment and Don't Spam!